RADARDEPOK.COM-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menutup kegiatan usaha peternakan ayam milik CV. MG Broiler di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan pembuangan limbah ke aliran Kali Cipinang, dan ketidaksesuaian izin usaha dengan kegiatan di lapangan.
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman menjelaskan, kasus itu bermula dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat melakukan kegiatan bersih-bersih di Kali Cipinang dua pekan lalu. Dari kegiatan itu diketahui adanya aktivitas peternakan ayam di sekitar bantaran kali yang diduga mencemari lingkungan.
“Setelah temuan itu, kami langsung melakukan verifikasi lapangan. Awalnya tidak bertemu dengan pemilik, namun setelah ada aduan masyarakat, kami tindaklanjuti bersama pihak kelurahan, kecamatan, Babinsa, dan Babinkamtibmas,” kata Abdul Rahman, kepada Radar Depok Selasa (22/10).
Lebih lanjut, kata Abdul Rahman, hasil verifikasi tim menemukan bahwa usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan pada 22 November 2023.
“Dalam izin tersebut, kegiatan usaha tercatat sebagai toko, namun di lapangan digunakan sebagai peternakan ayam,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengungkapkan, selain tidak sesuai izin, fasilitas pengolahan limbah di lokasi juga tidak berfungsi maksimal.
“Mereka sebenarnya punya tempat penampungan, tapi tidak memiliki teknologi pengolahan. Akibatnya limbah cair tetap mengalir ke Kali Cipinang tanpa proses yang memadai,” ungkap Abdul Rahman.
Menindaklanjuti hasil temuan itu, pada 20 Oktober 2025, tim verifikasi gabungan yang terdiri dari DLHK Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Kelurahan Harjamukti, Babinsa, dan Babinkamtibmas melakukan penghentian pelanggaran tertentu terhadap CV. MG Broiler.
“Pertama, tindakan penghentian tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan produksi. Kedua, penutupan tiga titik saluran pembuangan air limbah yang mengarah ke Sungai Cipinang,” tutur Abdul Rahman.
Selanjutnya, kata Abdul Rahman, pihakanya melakukan pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu di lokasi usaha.
“Setelah dilakukan penghentian, seharusnya kegiatan usaha tidak dapat berjalan kembali sampai izinnya disesuaikan dan sistem pengelolaan limbahnya memenuhi ketentuan,” tegas Abdul Rahman.
Di samping itu, beber Abdul Rahman, DLHK Kota Depok memberi waktu tujuh hari kepada pemilik usaha untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penyesuaian izin, dan perbaikan sistem pengelolaan limbah.
“Kami tidak akan mencabut status penutupan sampai ada kesesuaian izin dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan,” ujar Abdul Rahman.