Abdul Rahman menuturkan, temuan tersebut menjadi dasar bagi DLHK Kota Depok untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, pihaknya telah mengirim surat ke seluruh kelurahan untuk mendata UMKM di wilayah masing-masing.
“Pendataan ini penting agar kami memiliki bank data pelaku usaha di seluruh wilayah. Jadi pengawasan tidak hanya di sekitar Kali Cipinang, tetapi juga di seluruh Kota Depok,” tandas Abdul Rahman. ***
Tentang Peternakan Ayam Harjamukti Ditutup DLHK
Lokasi :
Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
Perusahaan :
- MG Broiler
Pelanggaran yang Ditemukan:
- Izin tidak sesuai (SPPL hanya untuk toko)
- Limbah cair dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan
- Fasilitas penampungan limbah tidak berfungsi maksimal
Jenis Izin :
Toko
Fakta :
Peternakan Ayam
Tindakan DLHK:
- Penghentian sementara seluruh kegiatan produksi
- Penutupan 3 titik saluran pembuangan limbah ke Kali Cipinang
- Pemasangan plang pelanggaran lingkungan
Tenggat Waktu:
7 Hari
Ketentuan Harus Dipenuhi :