RADARDEPOK.COM-Warga Jalan Kavling Pertamina Blok 27/P14, RT2/5 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok mengeluhkan Pabrik Dimsum Klawing yang kembali beroperasi, setelah disegel pada April lalu.
Kini, Pabrik Dimsum Klawing di Kelurahan Curug itu kembali beroperasi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 640/3065/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025, termasuk Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dengan No. 593.2/1314/IPR/SIMPOK/2025.
Mekski begitu, warga sekitar Pabrik Dimsum Klawing tetap menyoal keberadaan industi kecil yang kembali beroperasi tersebut.
Warga Sekitar, Temmy menjelaskan, pabrik tersebut sudah berdiri dan mulai beroperasi, dan sudah mendapatkan IPR dan IMB yang direkomdasikan kelurahan dan kecamatan.
Karena itu, dia menyerahkan surat penolakan berisikan sejumlah keberatannya mengenai kembali beroperasinya Pabrik Dimsum Klawing di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari tersebut.
“Melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) berdasarkan aturan yang berlaku. Suratnya sudah keluar tidak sesuai dengan perda depok,” ujar Temmy kepada Radar Depok, Rabu (5/11).
Menurut Temmy, kawasan Kavling Pertamina bukan merupakan wilayah industri, sehingga pendirian pabrik tidak diperbolehkan, karena itu dia menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah.
“Melanggar Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042. Dan juga kini perusahaan belum dapat menunjuk Izin Usaha Industri (IUI), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Izin dari Dinas Tenaga Kerja” ungkap Temmy.
Menanggapi hal itu, Lurah Curug, Ahmad Sofyan mengungkapkan, warga yang keberatan itu sempat datang ke kantor kelurahan untuk menyampaikan keluhan. Meski begitu, dia menegaskan pihaknya berpegang pada prosedur, karena IMB telah resmi diterbitkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Saya perlihatkan, IMB-nya sudah keluar dari DPMPTSP tanggal 2 Oktober. Saya tidak bisa melarang, karena itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sebetulnya, beberapa izin lain memang masih harus dilengkapi,” jelas Ahmad Sofyan.
Lurah Sofyan menjelaskan, keluhan hanya datang dari dua kepala keluarga tersebut, sementara warga lain tidak mempermasalahkan keberadaan pabrik. Bahkan, pabrik tersebut turut memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
“Yang lain tidak ada keluhan, hanya mereka berdua saja. Lagi pula pabrik ini menyerap tenaga kerja warga sekitar,” jelas Lurah Sofyan.
Lebih lanjut, kata Ahmad Sofyan, pihak kelurahan tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan izin yang telah diterbitkan. Namun, dia tetap mengingatkan agar pihak perusahaan memperhatikan kenyamanan lingkungan, termasuk masalah kebersihan, bau, dan kebisingan.