satelit

Curi Aerox dan Sekotak Perhiasan, Perempuan di Depok Ini Langsung Beli Iphone 17 Pro Max Demi Terlihat Hidup Mewah

Kamis, 27 November 2025 | 23:04 WIB
Ilustrasi perempuan mencuri emas. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Sepasang kekasih berinisial RW dan ARG diamankan polisi atas kasus pencurian motor Yamaha Aerox berwarna biru, surat kendaraan, dan kotak berisikan 34 jenis perhiasan.

Dari hasil pencurian itu, RW yang ditemani ARG membeli berbagai barang mahal dengan total belanja mencapai puluhan juta rupiah seperti iPhone 17 Pro Max, antigores Lamina, powerbank Amazingthing, softcase Prodigee, adaptor Apple, AirPods, serta berbagai jenis kosmetik dan skincare.

Usut punya usut, motor dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah itu, dicuri RW dari teman kosnya di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Semua itu dilakukan pelaku untuk memenuhi hasrat hidup mewah, padahal dia sedang menumpang pada temannya tersebut.

"Total belanja pelaku mencapai Rp41.100.000, sedangkan sisanya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Dalam proses menjual emas tersebut, pelaku ditemani oleh rekannya, ARG, yang juga turut diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Kamis (27/11).

Baca Juga: Terjadi Pencurian Penopang Baja di Jembatan Ciherang Purwakarta yang Dampaknya Bisa Sebabkan Ambruk

Menurut AKP Made Budi, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sejumlah barang berharga seperti sepeda motor hingga puluhan jenis perhiasan tersebut.

“R mengambil satu kotak perhiasan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, tanpa seizin korban, dengan tujuan menguasai dan memiliki barang tersebut," jelas AKP Made Budi.

Saat olah TKP, polisi mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukan pelaku keluar dari rumah korban, saat itu pelaku membawa sepeda motor dan dua tas berisi barang berharga milik korban.

Akhirnya, pelaku diburu polisi dan berhasil diamankan saat berada di Apartemen Margonda Residence, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Pencurian Penutup Drainase di Kelurahan Baktijaya Depok : Dua Besi Penutup Diembat, Pelaku Terekam CCTV

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya telah menjual dua gelang emas milik korban senilai Rp41 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi pelaku yang ingin tampil gaya dan mewah," turur AKP Made Budi.

Selanjutnya, beber AKP Made Budi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP dan barang bukti hasil kejahatan, antara lain 1 unit Yamaha Aerox, 34 jenis perhiasan, dan surat kendaraan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

"Penyidik juga akan menelusuri penadah yang membeli emas hasil kejahatan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri," tandas AKP Made Budi. ***

Tags

Terkini