RADARDEPOK.COM-Warung sembako di RT4/3, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok membuat resah masyarakat sekitar, lantaran turut menjual Minuman Keras (Miras).
Bukan baru, warung sembako yang jual Miras itu sudah beroperasi sejak lama, namun keberadaanya yang meresahkan lingkungan sekitar itu seakan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Warga sekitar, Suyudi menjelaskan, penjualan Miras itu turut menyediakan penjualan online yang diantar menggunakan jasa transportasi online.
“Berdasarkan informasi, sudah cek ternyata mereka pemilik warung miras tidak hanya menjual miras secara offline tapi juga menggunakan aplikasi jasa pelayanan transportasi online dalam melayani konsumen,” jelas Suyudi kepada Radar Depok.
Menurut Suyudi, keresahan semakin menjadi lantaran banyak remaja yang tinggal di wilayah sekitar, sehingga dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk bagi mereka.
Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Katar RJB Sukses Dihelat
“Hal ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan, karena keberadaan warung sembako yang menjual miras bisa merusak akhlak dan mengancam masa depan generasi muda. Khususnya para remaja di wilayah kampung Parung Bingung,” jelas Suyudi.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Maksiat (GAM), Zainul Fatah menilai, keberadaan warung sembako yang sudah cukup lama beroperasional tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Waktu itu memang sempat dipermasalahkan oleh warga, saya pikir setelah itu mereka tidak lagi menjual miras,” ujar Jejen sapaan akrab Zainul Fatah.
Selain itu, kata Zainul Fatah, kebradaan penjual Mira situ menjadi polemik antar warga setempat, bahkan dia baru mendapati informasi jika sampai sekarang masih adanya aktifitas jual beli minuman keras tersebut.
“Tapi ternyata pemilik warung membandel, ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak,” kata Zainul Fatah.
Baca Juga: Camat Pancoranmas Depok Saba Kampung RJB, Ada Apa?
Zainul Fatah menegaskan, pihaknya mendorong agar warung tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, mereka dan warga sekitar akan mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penggerudukan.
“Kami beri batas waktu 1X24 jam, jika tidak kami Laskar Santri dan GAM bersama warga akan menggeruduk tempat penjualan miras itu, kami enggak peduli siapapun beking mereka,” tandas Zainul Fatah. ***
Warung Sembako Jual Miras Bikin Resah