Fungsi Posyandu
- Pemantauan tumbuh kembang anak
- Imunisasi
- Pelayanan kesehatan ibu & anak
- Layanan terpadu masyarakat
Dasar Kebijakan
- Permendagri No. 13 Tahun 2024
- 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6 SPM :
- Pendidikan
- kesehatan
- sosial
- Perumahan Rakyat
- Pekerjaan Umum
- keamanan dan Ketertiban
Anggaran :
Rp140 Juta
Asal Dana :
APBD Kelurahan Tahun Anggaran 2025
Tujuan :
- Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Harapan :
- Menjadi pusat layanan kesehatan
- Sarana aspirasi dan komunikasi warga