satelit

Developer BSI Diduga Terbitkan AJB Palsu, Korban Lapor ke Polres Mandek di Penyelidikan

Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:08 WIB
Ilustrasi mafia pertanahan

RADARDEPOK.COM-Masyarakat jadi korban developer Bumi Sawangan Indah (BSI) Kota Depok, lantaran Akte Jual Beli (AJB) milik korban diduga palsu setelah menunggu belasan tahun usai pelunasan rumah.

Mendapat informasi temuan tersebut, upaya penelusuran dilakukan ke lokasi perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI), Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Ternyata benar kasus tersebut sudah bertahun-tahun terjadi, tepatnya sejak AJB tersebut dikeluarkan tahun 1999.

Baca Juga: Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bertambah, Ini Rinciannya

Kuasa Hukum Korban, Rangga Wandi menjelaskan permasalahan pada awalnya, kliennya telah membeli rumah di BSI sejak tahun 1999 dengan notaris Bomantari Yulianto. Lalu pada tahun 2004 sudah dilakukan pelunasan oleh klien.

"Surat pelunasannya ada. Suratnya langsung dari Bank Mandiri," kata Rangga saat ditemui Radar Depok di kawasan Sawangan.

Setelah surat pelunasan keluar, kata Rangga, kliennya meminta sertifikat sekaligus AJB karena sudah menjadi hak kepemilikan klien.

Tapi prosesnya ternyata berlarut-larut, hingga 11 tahun berlangsung, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan AJB diberikan ke klien.

"Tapi ada yang aneh, saat KPR tanahnya 80meter yang disepakati. Ternyata yang terbit di SHGB hanya 60 meter. Kami pun coba komunikasi degan pihak developer," jelasnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan, Berikut Rekomendasi Tempat Bukber di Depok

Namun, anehnya developer justru melakukan serangan balik ke warga dengan somasi kepada korban dari klien Rangga tersebut. Alasannya karena korban melakukan penyerobotan lahan.

Tindak tanduk developer bukan hanya sampai disana, AJB korban diduga palsu karena notaris yang menerbitkan AJB telah ditelusuri dan dimintai keterangannya oleh pihak kuasa hukum.

"Saya sudah ke kantor notarisnya, adanya di jalan raya bogor dekat pasar cibinong. Mereka mengaku tidak menerbitkan AJB untuk developer tersebut," beber Rangga.

Bahkan, dari informasi yang didapat tim kuasa hukum, bahwa notaris tersebut sudah tidak bekerjasama dengan developer BSI karena banyaknya permasalahan sehingga notaris tidak mau ikut dalam pusaran permainan tersebut.

Baca Juga: 6 Kafe dan Restoran di Depok dengan Konsep Unik

Halaman:

Tags

Terkini