metropolis

Kemenag Punya E AIW untuk Warga Depok, Apa Itu?

Rabu, 15 Maret 2023 | 09:15 WIB
SOSIALISASI : Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat saat melakukan sosialisasi E-AIW. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Misalnya dengan memanjakan berbagai kepengurusan dokumen dengan sistem online.

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat mengatakan, transformasi layanan digital adalah merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama RI yang sudah mulai dilaksanakan Kantor kementerian Agama Kota Depok sejak Tahun 2022.

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Menjadi Ketua IMI terbaik se-Jawa Barat

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan lewat tranformasi digital yang merupakan program unggulan Kemenag dan harus terus dilakukan," kata Enjat Mujiat kepada Radar Depok, Selasa (14/3).

Menurut Enjat Mujiat, salah satu tranformasi digital yang dilakukan pihaknya yakni pelayanan pembuatan Akta, Ikrar, dan Wakaf yang dapat diakses secara online atau E AIW.

Baca Juga: Irda Sosialisasi Cegah Koruspi kepada ASN di Kecamatan Tapos

"Sejauh ini, Kantor Kementerian Agama Kota Depok sudah melakukan transformasi layanan digital, yaitu pelayanan sudah dengan menggunakan aplikasi digital untuk beberapa pelayanan seperti KUA Center, PTSP dan haji," ujar Enjat Mujiat.

Enjat Mujiat menjelaskan, pihaknya terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan transformasi digital. Selain itu, ada sejumlah sarana dan pra sarana yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Kasus Keracunan Makanan di Desa Pangradin Meningkat Dua Kali Lipat: 140 Warga Terkena Dampak

"Harus diakui pula bahwa pelayanan digital ini belum sempurna karena masih ada keterbatasan seperti SDM dan sarana serta prasarana yang masih harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah agar kualitas dari pelayanan secara digital ini bisa berjalan dengan sempurna," terang Enjat Mujiat.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Hasan Basri menuturkan, pihaknya melakukan inovasi tata kelola zakat dan wakaf yang terbaru yakni E AIW yang memudahkan KUA dalam menyimpan arsip wakaf sehingga lebih aman.

Baca Juga: PLN UP3 Depok Tambah Daya Listrik Perumnas Margonda

"Hadirnya E AIW akan mempermudah Kepala KUA dalam menyimpan arsip berharga. Kedepannya, E AIW akan menyimpan secara rapi arsip AIW di KUA melalui basis data dan ikhtiar pemerintah untuk menjaga dokumen negara dalam ekosistem wakaf," urai Hasan Basri.

Selain itu Hasan Basri mengingatkan, hadirnya E AIW tetap mewajibkan Kepala KUA untuk mengingatkan nazir dan wakif untuk menjaga AIW agar mereka tidak sembarangan dalam menyimpan dokumen tersebut. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Tags

Terkini