RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok tidak ingin main-main soal Tunjangan Hari Raya (THR). Momentum bulan suci Ramadan tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok membentuk tim pemantau pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin menerangkan, tim pemantau pembayaran THR itu sudah menemukan satu perusahaan yang melanggar adanya ketentuan pembayaran THR.
Baca Juga: Persiapan Mudik, 32 Bus di Depok Tidak Layak Jalan
"Kemarin, baru satu perusahaan tetapi sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak," ungkap Mohammad Thamrin kepada Radar Depok, Selasa (4/4).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Selama Ramadan, Sri Utami Apresiasi Walikota Depok
Mohammad Thamrin menyebut, perusahaan itu dianggap melanggar ketentuan karena melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Sehingga, pekerjaan pada perusahaan tersebut mengeluh.
"Perusahaan membayar THR nya dicicil dua kali," ujar Mohammad Thamrin.
Mohammad Thamrin memastikan, Disnaker Kota Depok sudah menuntaskan persoalan tersebut. Bahkan, perusahaan dan karyawannya sudah menemukan jalan tengah atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Pasar Rakyat di Alun-Alun Depok, 40 Stan Disiapkan
"Tetapi semua telah dilakukan mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak, pengusaha dan buruh atau karyawan," tutur Mohammad Thamrin.
Setelah menemukan pelanggaran tersebut, kata Mohammad Thamrin, pihaknya melaporkan temuan itu kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat. Sebabnya, wewenang untuk pemberian sanksi terletak pada Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Outfit Hijab Style Kekinian Ala Selebgram
"Kami hanya melaporkan temuan tersebut ke Disnaker Provinsi Jawa Barat, nanti yang berwenang memberikan sanksi adalah Disnaker Provinsi Jawa Barat," jelas Mohammad Thamrin.
Lebih lanjut, ungkap Mohammad Thamrin, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Terberat, izin operasional perusahaan itu bisa saja dicabut Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Butuh 1 Tahun Untuk Memulihkan Kondisi David Ozora