RADARDEPOK.COM - Kasus ayah bunuh anak di Depok semakin terang. Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut bakal mendatangkan dua ahli forensik, untuk mengungkap kebiadaban yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad (33) alias Kiki.
Dalam kasus ini, Kiki melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya, KPC (11). Bahkan, Kiki juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NI hingga sempat mengalami kritis.
Baca Juga: Pesan Sindiran Anas Urbaningrum Setelah Bebas, 8 Tahun Tak Membuat Karir Politiknya Mati
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua JPU yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk melakukan penuntutan atas kasus tersebut dalam sidang yang akan dilakukan Kamis (20/4), di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"JPU Kejaksaan Negeri Depok atas nama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini akan menghadirkan dua ahli forensik Kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana terhadap anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri yang didakwakan dilakukan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki," ungkap dia kepada Radar Depok.
Baca Juga: Pelaku Penempel Barcode QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, dua JPU itu bakal mendatangkan ahli forensik kedokteran dari RS Bhayangkara Polri dan RS Sentra Medika untuk memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Kiki.
"Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: PG dan TK Khalifah Cimanggis Depok Sukses Gelar Amaliyah Ramadan
Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, alat bukti yang ada sangat mendukung terbukanya fakta bahwa terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
"Dalam sidang besok, diharapkan ahli forensik ini mampu memberikan penjelasan yang terperinci dan akurat mengenai bukti bukti serta keterangan dibidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa," terang Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Calon Anggota DPRD Depok Neng Dian Berbagi 500 Kilogram Daging di Parung Bingung
Bahkan, kata Muhammad Arief Ubaidillah, JPU yang menangani kasus itu juga akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki. Hal itu diperkuat Jaksa yang ditunjuk selaku penuntut umum adalah jaksa yang berpengalaman.
"Sehingga, kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut Muhammad Arief Ubaidillah.