Untuk diketahui, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam sidang sebelumnya. Kemudian, JPU mendakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan dakwaan kombinasi yakni melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki didakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly