RADARDEPOK.COM - Beredar kasus pemumutan Tunjangan Hari raya (THR) oleh sejumlah oknum terhadap masyarakat. Caranya, dengan cara mengirimkan selembaran yang mengatasnamakan sebuah organisasi, dengan tujuan meminta THR kepada warga.
Soal ini, Polres Sukmajaya mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sukmajaya, untuk tidak menggubris surat permintaan THR tersebut.
"Diimbau bagi warga untuk tidak ditanggapi. Karena ini tidak jelas. Jadi tidak usah untuk ditanggapi," kata Kasi Humas Polsek Sukmajaya, Aiptu Warsito kepada Radar Depok, Rabu (12/4).
Aiptu Warsito juga meminta kepada masyarakat yang merasa tertipu, baik yang mengatasnamakan RT/RW, segrra melapor ke Polsek Sukmajaya.
Baca Juga: NasDem Depok Kepincut Anas Urbaningrum : Pemimpin Aspiratif
"Bagi masyarakat yang merasa tertipu, segera laporkan ke kami baik datang secara langsung, atau melalui akun sosial media kami," tambah Aiptu Warsito.
Baca Juga: Asep Arwin Kotsara Gelar Bimtek di Sawangan Depok, Jalankan Komitmen Bantu Masyarakat
Oknum dalam kasus ini, bisa di dakwa dalam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara