RADARDEPOK.COM - Setelah sempat melarikan diri, pengendara Mobilio, AFQ (22) yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, akhirnya menyerahkan diri.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifasius Surano mengatakan, setelah AFQ menyerahkan diri, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Baca Juga: Serua Gencarkan Sweeping Imunisasi Polio
"Tadi siang (13 April) sekitar 11:30 WIB pengendara Mobilio yang melarikan diri diantar orangtuanya menyerahkan diri di kantor Laka," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (13/4).
Menurut Boni, selain menyerahkan pelaku, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kerugian materil yang ditimbulkan akibat kelalaian anaknya tersebut.
Baca Juga: Baznas Depok : Halangan Berpuasa, Bayar dengan Fidyah
"Alhamdulillah pihak keluarga bertanggung jawab penuh," kata dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan, kasus kecelakaan itu akan diberlakukan Pasal 310 ayat 2 UU tentang Lalu Lintas yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.
Baca Juga: Lurah Cisalak Depok Minta Tingkatkan Kamtibmas Saat Ramadan
"Juncto pasal 312, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta," urai Boni.
Baca Juga: Terinspirasi Soe Hok Gie, Mohamad Romadhon Siap Besarkan Hanura
Sebelumnya, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil dan tiga motor di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly