RADARDEPOK.COM–Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang (UU), penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara menyampaikan, saat ini Undang-Undang tersebut sedang dikaji ulang, namun idealnya dipegang kembali pemerintah kota atau kaupaten.
“Ya seharusnya SMA itu yang megang kota madya atau kabupaten lagi, dikarenakan nanti 2024 Undang-Undang 122, pajak kendaran itu 66% ada di kabupaten dan kota, sehingga akan lebih bagus kewenangan SMA itu ada di kota,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika wewenang ada di Provinsi proses birokrasi terlalu jauh sehingga akan berdampak pada alurnya, karena ada jarak dan waktu.
Menurut Irfan terkait kewenagnan SMA harus dikaji ulang, karena hal ini berbarengan dengan UU Perda Pajak dan Restribusi 2024, yang nantinya 66% pajak kendaran akan dialokasikan ke Kota Madya dan Kabupaten.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bekasi Diperbaiki
“Jadi nanti 66% pajak kendaran akan ke Kota Madya dan Kabupaten, otomatis Provinsi akan kehilangan kurang lebih 2 Triliun, maka itu kewenangan sekolah dibalikan lagi ke Kota dan Kabupaten,” tutup Irfan.
Sinyal yang baik datang dari Anggota Dewan Komisis D Fraksi PDIP, Rudi Kurniawan, menurutnya wacana pengembalian pengelolaan tingkat SMA/SMK tindakan yang bagus, karena menurutnya pengelolaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi tidak berjalan dengan efektif.
"Bagus itu, karena selama ini enggak maksimal juga khususnya di kota Depok ya," ungkap Rudi Kurniawan pada Radar Depok.
Baca Juga: Komiter Gandeng SMPN 2 Depok Santuni 316 Siswa dan Guru
Lebih lanjut, dirinya meyakini kalau Kota Depok mendukung wacana ini yang sedang dikaji DPRD Jawa Barat.
"Saya yakin Kota Depok sependapat sama DPRD Provinsi, cuma kan keputusan ada di pemerintah pusat," ujar Rudi.
Dirinya berharap pemerintah pusat mendengarkan usulan ini karena menurutnya akan memudahkan proses pengelolaan SMA/SMK di Kota maupun Kabupaten. "Ya mudah-mudahan pemerintah pusat mendengarkan usulan ini." tutup Rudi. (mg6)
Artikel Terkait
Ketua DPC PDI-P Kota Depok: Hasanah Makin Banyak Dukungan
Kaesang Pangarep Didorong Jadi Calon Walikota Depok, Ketua DPC PDI-P Depok Bilang Begini
Tokoh Muda Depok, Sukarjito : Kader Demokrat Bersama Ketum AHY, Siap Lawan KSP Moeldoko
Demokrat Depok Berekasi, Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN
Jalankan Instruksi Ketum AHY, Bacaleg Demokrat, Sukarjito Bagikan 1.100 Bingkisan Kepada Warga Pancoran Mas