Minggu, 19 April 2026

Pengelolaan SMA/SMK Efektif Dikembalikan ke Kota, Ini Alasannya

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Kamis, 13 April 2023 | 18:39 WIB
KEWENANGAN : Suasana saat pelajar SMA Negeri 2 Depok sedang pulang sekolah. Saat ini Pemerintah bersama Legislatif sedang mengkaji soal kewenangan pengelolaan SMA/SMK. DOK.RADARDEPOK
KEWENANGAN : Suasana saat pelajar SMA Negeri 2 Depok sedang pulang sekolah. Saat ini Pemerintah bersama Legislatif sedang mengkaji soal kewenangan pengelolaan SMA/SMK. DOK.RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM–Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang (UU), penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara menyampaikan, saat ini Undang-Undang tersebut sedang dikaji ulang, namun idealnya dipegang kembali pemerintah kota atau kaupaten.

“Ya seharusnya SMA itu yang megang kota madya atau kabupaten lagi, dikarenakan nanti 2024 Undang-Undang 122, pajak kendaran itu 66% ada di kabupaten dan kota, sehingga akan lebih bagus kewenangan SMA itu ada di kota,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika wewenang ada di Provinsi proses birokrasi terlalu jauh sehingga akan berdampak pada alurnya, karena ada jarak dan waktu.

Menurut Irfan terkait kewenagnan SMA harus dikaji ulang, karena hal ini berbarengan dengan UU Perda Pajak dan Restribusi 2024, yang nantinya 66% pajak kendaran akan dialokasikan ke Kota Madya dan Kabupaten.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bekasi Diperbaiki

“Jadi nanti 66% pajak kendaran akan ke Kota Madya dan Kabupaten, otomatis Provinsi akan kehilangan kurang lebih 2 Triliun, maka itu kewenangan sekolah dibalikan lagi ke Kota dan Kabupaten,” tutup Irfan.

Sinyal yang baik datang dari Anggota Dewan Komisis D Fraksi PDIP, Rudi Kurniawan, menurutnya wacana pengembalian pengelolaan tingkat SMA/SMK tindakan yang bagus, karena menurutnya pengelolaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi tidak berjalan dengan efektif.

"Bagus itu, karena selama ini enggak maksimal juga khususnya di kota Depok ya," ungkap Rudi Kurniawan pada Radar Depok.

Baca Juga: Komiter Gandeng SMPN 2 Depok Santuni 316 Siswa dan Guru

Lebih lanjut, dirinya meyakini kalau Kota Depok mendukung wacana ini yang sedang dikaji DPRD Jawa Barat.

"Saya yakin Kota Depok sependapat sama DPRD Provinsi, cuma kan keputusan ada di pemerintah pusat," ujar Rudi.

Dirinya berharap pemerintah pusat mendengarkan usulan ini karena menurutnya akan memudahkan proses pengelolaan SMA/SMK di Kota maupun Kabupaten. "Ya mudah-mudahan pemerintah pusat mendengarkan usulan ini." tutup Rudi. (mg6)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPP Kabupaten Bogor Segera Adakan Muscab

Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
X