metropolis

Pelajar dan Mahasiswa Magang Wajib Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 16 April 2023 | 11:37 WIB
PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL: Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35 dimana pemberi kerja selain penyelenggara Negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat ke dalam program jaminan kecelakaan kerja.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, untuk menyelenggarakan perlindungan jaminana sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program.

Yaitu Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan demi melindungi, melayani, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya khususnya pekerja di Depok, termasuk mahasiswa dan pelajar yang sedang melaksanakan tugas kerja lapangan,” ungkap Achiruddin.

Baca Juga: Tanpa Calo, Ini Mudahnya Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35 dimana pemberi kerja selain penyelenggara Negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Risiko kecelakaan kerja bisa menghampiri siapa saja termasuk mahasiswa dan pelajar magang, sehingga harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Achiruddin.

Jaminan kecelakaan kerja yang selanjutnya disingkat JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Khusus untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan Depok

Achiruddin mengimbau bagi sekolah atau perguruan tinggi yang belum mendaftarkan pelajar dan mahasiswa magangnya untuk segera didaftarkan sebelum risiko terjadi.

Karena sudah banyak contoh pelajar maupun mahasiswa magang yang mengalami kecelakaan kerja dan ataupun meninggal dunia.

“Dengan iuran Rp16.800 per bulan pihak sekolah maupun perguruan tinggi tidak perlu cemas apabila terjadi kecelakaan kerja selama pelajar dan mahasiswa melaksanakan praktek kerja lapangan” ujar Achiruddin.

“Dan apabila terjadi risiko sebelum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak tempat magangnya yang akan menanggung resiko tersebut,” tutup Achiruddin. ***

Tags

Terkini