Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan Depok

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:30 WIB
PENYERAHAN : Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Kota Depok, yang diserahkan di Zamzam Hall & Convention Center, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (8/3).
PENYERAHAN : Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Kota Depok, yang diserahkan di Zamzam Hall & Convention Center, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (8/3).

RADARDEPOK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya untuk melindungi pekerja rentan yang ada di Depok. Hal itu dapat diwujudkan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Fair, program tersebut dipersembahkan di Zamzam Hall & Convention Center, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (8/3).

"Program BPJS Ketenagakerjaan tentunya merupakan program yang memang menjadi amanah dari Undang-undang No24 Tahun 2011, di mana seluruh warga negara yang bekerja wajib mendapatkan hak tersebut," ungkap Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romi Erfianto, Rabu (8/3).

Konteksnya di sini, sambung dia, dijalankan untuk membantu masyarakat. Apalagi sebagian besar masyarakat masih banyak yang bekerja dengan penghasilan rendah pasca Pandemi Covid-19.

"Masyarakat yang berpenghasilan rendah ini tentunya berpotensi atau beresiko hilangnya pekerjaan, sakit hingga jatuh miskin," jelas dia.

Baca Juga: Polder Air Jatirahayu Diresmikan, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto: Upaya Cegah Banjir

Romi mengatakan, jaminan sosial ini menjadi bantalan sosial jika terjadi resiko kecelakaan kerja apalagi hingga meninggal dunia. Maka keluarga yang ditinggalkannya masih bisa meneruskan hidup yang layak, bahkan meningkatkan kesejahteraan. Jadi tidak memunculkan angka kemiskinan baru.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No4 terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem itu, maka BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rentan," ungkap Romi.

Pekerja rentan yang dimaksud itu, merupakan pekerja informal. Seperti pekerja serabutan, pedagang pasar, kaki lima dan masih banyak lagi. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok dengan Pemkot Depok memberikan kontribusi bagi pekerja rentan yang ada di Kota Depok.

"Kami bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di Depok ini, untuk memudahkan akses pelayanan bagi seseorang yang mengalami kecelakaan kerja khususnya di wilayah Depok," tutur Romi.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan pada 12 April 2023

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sedang menggarap Peraturan daerah (Perda), kemudian juga melakukan pendekatan kepada instansi maupun perusahaan.

"Karena instansi maupun perusahaan juga harus mempunyai andil dalam melindungi pekerja rentan di sekitar," singkat dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menuturkan, dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan kepala kantor cabang setempat untuk mensosialisasikan program yang digencarkannya kepada masyarakat luas.

"Agar ketika ada permasalahan, seseorang yang mengikuti program dapat terlindungi bahkan sampai ke keluarganya," tandas Imam. (RD)

Jurnalis : Aldy Rama 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X