Program prioritas kedua, wajib memberikan penasehatan berdasarkan Undang-undang. Maksudnya adalah ketika dalam persidangan, harus diberikan penasehatan kepada pasangan tersebut.
"Program ketiga adalah Pengadilan Agama memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Contohnya, orang yang diceraikan itu ada hak-haknya, jangan sampai ketika diceraikan nanti membuat anaknya menjadi terbengkalai," ucap Kamal Syarif. (mg4)
Jurnalis : Tracy Bacas