Program prioritas kedua, wajib memberikan penasehatan berdasarkan Undang-undang. Maksudnya adalah ketika dalam persidangan, harus diberikan penasehatan kepada pasangan tersebut.
"Program ketiga adalah Pengadilan Agama memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Contohnya, orang yang diceraikan itu ada hak-haknya, jangan sampai ketika diceraikan nanti membuat anaknya menjadi terbengkalai," ucap Kamal Syarif. (mg4)
Jurnalis : Tracy Bacas
Artikel Terkait
Sekjen: Pelaku Penembakan Kantor MUI Tergabung di Klub Menembak
Simak Gaya Rambut Pria 2023, Nomor 4 Paling Diminati
Koboi Jalanan yang Ancam Pengendara di Tol Tomang Ditangkap polisi
Cara Mudah Untuk Isi Saldo ke Akun PayPal
Surya Paloh dan Luhut Gelar Pertemuan, Hal Ini yang Dibahas
64 Warga Tanah Baru Terima Bansos Stunting
Bawaslu Depok : Keterlibatan Perempuan di Dunia Politik Semakin Maksimal