RADARDEPOK.COM - Pegawai pasar di Kota Depok bakal mendapatkan jaminan kesehatan saat bekerja. Terbosan ini didapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok saat melakukan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengelola Pasar.
Baca Juga: Dipuji Juri Galak Simon Cowell, Putri Ariani: Nggak Bisa Ngomong Lagi, Speechless
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemkot Depok. Termasuk, pegawai pasar.
"Rencananya akan mengundang 150 pegawai pasar, pekan ini dan pekan depan," ungkap Dudi Miraz, Senin (12/6).
Baca Juga: Mengungkap Keindahan Kota Depok Melalui Fotografi Malam yang Memukau
Dudi Miraz menyebut, pengelola pasar merupakan ujung tombak yang membantu pemerintah mengatur, menyelesaikan, dan mengurus pasar tradisional. Sehingga, mereka perlu diberikan jaminan kesehatan saat menjalankan tugasnya.
"Kami memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS-nya, mereka harus tahu hak-hak apa saja yang didapatkan dari program ini," terang Dudi Miraz.
Baca Juga: Bacaleg Gerindra Dapil Saboci, Qori Hatmalina : Terpilih Dewan, Ogah Ambil Gaji Mending Buat Warga
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin menjelaskan, pegawai non-ASN di lingkungan pasar yang dikelola Disdagin sudah bergabung menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015.
Namun, Achiruddin tidak memungkiri, banyak pegawai pasar yang belum mengetahui manfaat dari program tersebut. Contohnya, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Begini Reaksi PKS Depok Tanggapi Video PDI Perjuangan : Politik Kami Penuh Gagasan
"Tidak hanya kepada peserta dari lingkup pemerintah saja, tapi kami rutin sosialisasi kepada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan usai sosialisasi ini mereka jadi paham apa saja yang harus dilakukan dan prosedur yang dijalani di setiap program jaminan sosialnya," tukas Achiruddin. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly