RADARDEPOK.COM - Menyusul sebuah angkot tertabrak Commuter Line (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Jumat (16/6), PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menutup perlintasan liar di Kota Depok.
Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemkot Depok dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sebelum menutup perlintasan liar tersebut.
Baca Juga: Bocah yang Hanyut di Sungai Ciliwung Ditemukan di Jembatan Oren Depok
"Keputusan bukan di kami, tapi berdasarkan koordinasi bersama, kalau sesuai undang-undang ya idealnya ditutup," kata Feni Novida Saragih kepada Radar Depok, Minggu (18/6).
Feni Novida Saragih memastikan, akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menutup perlintasan liar di Kota Depok.
"Kalau ke depan akan ada penutupan juga perlu sosialisasi. Kalau program penutupannya akan dilaksanakan akan kami informasikan dan sosialisasikan," ujar Feni Novida Saragih.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap Ada Kesempatan Bangun Komunikasi Politik dengan Megawati
Sementara ini, ungkap dia, KAI Daop 1 Jakarta sudah menutup perlintasan liar sebidang di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Hal itu dilakukan setelah sebuah angkot tertabrak KRL di perlintasan liar tersebut.
Baca Juga: Homeschooling Kak Seto Penuhi Ragam Pendidikan di Kota Depok
"Hari Jumat (16/6) lalu penutupan sudah dilakukan, untuk penutupan secara permanennya perlu koordinasi dengan stakeholder terkait dan sosialisasi ke warga," jelas Feni Novida Saragih.
Lebih lanjut, beber Feni Novida Saragih, penutupan perlintasan liar di Kota Depok itu sejalan dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 94 Ayat (1) berbunyi, penutupan itu dilakukan untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Baca Juga: Maju di BCL, Jesse Serap Aspirasi Pemuda Via Olahraga
"Maka ke depannya perlintasan idealnya ditutup permanen tapi perlu koordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," jelas Feni Novida Saragih. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly