RADARDEPOK.COM - Sebentar lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok akan mendapatkan jatah libur selama tiga hari. Cuti bersama itu diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H yang jatuh pada Kamis (29/6).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menerangkan, pemberian libur itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri.
"Keputusan bersama ini dibuat Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB)," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (21/6).
Baca Juga: Puskesmas Panmas Pinta Kader Posyandu Diperbanyak, Ini Masalahnya
Rahman menyebut, ketiga surat keputusan bersama itu merupakan perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN/RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
"Untuk Tahun 2023 nomor suratnya Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023," ujar dia.
Dalam keputusan bersama tersebut, ungkap dia, ASN diberikan libur selama tiga hari dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H. Jadwal libur itu tertera sejak Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6).
Baca Juga: 9 RW di Curug Depok Didorong Ajukan Beli Lahan Posyandu
"Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 6 Juni 2023," ujar Rahman.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebut, pemerintah memperpanjang cuti bersama Idul Adha dari 28 Juni hingga 30 Juni 2023. Dia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mendorong ekonomi di daerah.
"Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih, untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," tandas dia. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly