metropolis

Sosialisasikan Program-Manfaat, Ini yang Disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Linmas Satpol PP Depok

Jumat, 23 Juni 2023 | 08:05 WIB
SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Depok sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada komandan regu Linmas di Aula Perpustakaan Kota Depok, Selasa (20/6).

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Depok mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada komandan regu Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari masing-masing kelurahan yang ada di Kota Depok, di Aula Perpustakaan Kota Depok, Selasa (20/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Depok, Achiruddin, dan Kasatpol PP kota Depok, Mohammad Thamrin.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Linmas, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Achiruddin.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Manfaat dan Program ke Pelaku Usaha Sektor Pariwisata

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan 5 program.

Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja dan sebaliknya serta penyakit kerja, yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.

Baca Juga: Intip Bazar Pasar Kopi Depok di Halaman Dekranasda

“Khusus manfaat perlindungan JKK tidak ada batasan biaya, sehingga berapapun perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis,” terang Achiruddin.

Selain itu lanjut Achiruddin, Jaminan Kematian (JKM) bertujuan untuk meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan dengan total sebesar Rp42 juta.

Dan merupakan wujud Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja.

Anggota Linmas pasti memilik risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, sehingga harus terlindungi dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko. Akan tetapi ketika risiko tersebut datang maka anggota Linmas tidak perlu cemas, karena telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ia menegaskan, BPJamsostek Cabang depok berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang ada di wilayah Depok.

Baik pekerja formal maupun informal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran pembayaran iuran, dan proses klaim dibuktikan dengan semakin banyak kanal daftar maupun bayar serta pengajuan klaim secara online. ***

Tags

Terkini