RADARDEPOK.COM - Merayakan hari jadinya ke delapan. Sabtu (24/6), Ikatan Konsultan Pajak Indoensia (IKPI) Cabang Depok menggelar lomba karaoke antar anggota se Jabodetabek di Kedai Lekker, Jalan Tole Iskandar Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Ketua IKPI Cabang Depok, Nuryadin Rahman mengatakan, lomba karaoke antar anggota itu sengaja digelar sebagai bentuk silaturahmi sekaligus momen untuk bersenang-senang setelah berjibaku dengan persoalan pajak.
"Kalau tahun lalu itu kami mengadakan Fun Walk di Balaikota Depok, kalau tahun ini memang sengaja untuk senang-senang aja," kata dia kepada Radar Depok.
Baca Juga: Panji Gumilang Beli Rumah di Krukut Depok Sejak 2002, Ini yang Dilakukan Saat Bertetangga
Nuryadin menjelaskan, adu vokal itu diikuti 30 peserta yang dinilai tiga juri independen. Jadinya, tidak ada keberpihakan terhadap peserta manapun.
Puncaknya, beber dia, kegiatan itu dihadiri 100 anggota IKPI se Jabodetabek. Bahkan, pihaknya turut mengundang KPP Depok Cimanggis dan Sawangan serta Kanwil Jawa Barat III.
"Biasanya, IKPI Cabang Depok merayakannya dengan acara sosialisasi. Namun, pada momentun ini IKPI merayakan dengan Have Fun sesuai dengan tema 'Sing For Fun'. Karena, pada beberapa bulan belakangan ini IKPI sudah mengerjakan laporan pajak pribadi dan laporan persuhaan, jadi kegiatan ini untuk refreshing," jelas Nuryadin.
Baca Juga: Farabi Terbuka Jika Disanding Kaesang di Pilkada Depok 2024
Bagi pemenang, ungkap Nuryadin, akan mendapatkan hadiah berupa motor listrik, laptop, TV hingga berbagai hadiah menarik lainnya.
"Dalam acara ini kita membangun silahturahmi, kebersamaan dengan bertemu konsultan konsultan yang ada di Depok ataupun jabodetabek disini," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, kata Nuryadin, antar anggota IKPI berdiskusi soal pemberlakuan Single Identity Number (SIN) yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digantikan dengan Nomor Induk KTP (NIK) pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: Rumah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Krukut Depok Selalu Tertutup
"Pada Januari 2024, NPWP sudah tidak dipakai lagi dan akan dialihkan ke NIK. Pada 2017 sudah ada UUD Nomor 9 Tahun 2017 tentang Laporan Perbankan atau lembaga keuangan ke kantor pajak, yang dimana saldo rekening nya di atas Rp1 miliar," tutup dia. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly