RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan penjualan langsung terhadap puluhan Barang Bukti (Barbuk) atas sejumlah kasus pidana di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi Raya, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (27/6).
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, Muhammad Adib Adam mengatakan, 71 item barang rampasan negara itu didominasi kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.
"Alhamdulilah, setelah kita lakukan penjualan langsung pada hari ini langsung habis terjual semuanya. Kebanyakan barang rampasan ini dari kasus narkotika," ungkap Muhammad Adib Adam kepada Radar Depok.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Papua
Muhammad Adib Adam memastikan, seluruh barang rampasan yang laku dalam penjualan langsung itu sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Memang barang rampasan ini memang didominasi kasus narkotika dan pidana lainnya yang sudah inkrah," ujar Muhammad Adib Adam.
Paling mahal, kata Muhammad Adib Adam, pihaknya menjual satu unit motor berjenis Honda Scoopy senilai Rp2.099.500.
Baca Juga: Gandeng PT Karabha Digdaya, Kelurahan Cilangkap Akan Bangun TPSAT
"Paling rendah, satu buah ponsel merk Nokia 105 warna Hitam senilai Rp2.500," sebut Muhammad Adib Adam.
Lebih lanjut, jelas Muhammad Adib Adam, penjualan langsung itu akan terus bergulir. Minimal, kegiatan tersebut akan dilakukan dua bulan sekali.
Baca Juga: Dokumen 699 Bacaleg Depok Tidak Lengkap, Siap-siap Dicoret dari Pemilu 2024
"Jadi, penjualan langusng ini akan terus kami lakukan ya, minimal akan kami adakan dalam dua bulan sekali," beber Muhammad Adib Adam.
Bagi yang tertarik, sebut Muhammad Adib Adam, dapat mengecek secara langsung lewat pengumuman di iklan koran ataupun sosial media Kejari Depok.
Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Jabodetabek