RADARDEPOK.COM – Ada hasil yang mengagetkan. Dari 850 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Depok, sedikitnya 699 bacaleg belum lengkap dokumennya.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok melakukan verifikasi administrasi (Vermin), Senin (26/6). Kini tersisa 13 hari buat bacaleg untuk segera melengkapi kekurangan jika ingin lolos mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, ratusan bacaleg yang tidak lengkap vermion berasal dari 17 partai politik (Parpol) di Kota Depok.
Baca Juga: Tim Pengawas di Depok Bakal Pantau Kesehatan Puluhan Ribu Hewan Kurban
“Kami sudah mengumumkan bahwa yang harus memperbaiki berkas dokumen sebanyak 699 bacaleg,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (26/6).
Fikri mengatakan, dari 850 bacaleg yang sudah terdaftar, hanya 151 yang dinyatakan lolos atau sudah melengkapi berkas sesuai ketentuan dari KPU. “Dari 850 bacaleg hanya 151 yang lolos, tidak sampai 50 persen,” kata dia.
Dari 10 dokumen yang diminta KPU, ada beberapa dokumen yang menjadi permasalahan atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Jabodetabek
Salah satunya adalah terkait dokumen ijazah para bacaleg. “Banyak yang menyantumkan ijazah asli, padahal KPU hanya meminta foto kopi-an yang sudah di legalisir,” kata dia.
Tak hanya ijazah yang menjadi permasalahan. Fikri mengatakan, terkait pas foto juga banyak yang tak sesuai. Banyak yang mengkroping dari foto KTP.
“Padahal foto tersebut digunakan untuk data dan foto jika bacaleg tersebut menjalankan semua proses,” ungkap dia.
Baca Juga: Perlu di Ketahui Warga Depok: Serangga Masuk Liang Telinga? Lakukan Ini!
Selain itu, yang menjadi permasalahan adalah terkait tanggal pada surat kesehatan. Menurut dia, dalam persyaratan tersebut KPU meminta tanggal pada surat kesehatan harus 1 Mei 2023. “Tetapi, banyak yang tak sesuai. Ada yang bulan Maret atau April,” ujar dia.
Fikri mengatakan, ratusan bacaleg tersebut akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Pada kurun waktu itu, bacaleg harus melengkapi. Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau tidak lolos" tegas Fikri.
Artikel Terkait
Jalan Salak RT3/10 Rangkapanjaya Baru Longsor
Banjir di Jalan Kartini Depok Sebabkan Macet
HANI 2023, BNN Depok Ajak Remaja Cegah Narkoba Lewat Ketahanan Keluarga
Dua Korban Rudapaksa di Depok Alami Trauma, Diancam Mau Dibunuh
Ayodya Pala akan Isi Festival Indonesia 2023 di Seoul Korea Selatan