metropolis

LBH GP Ansor Kawal Kasus Pelecehan Seksual Kakak Beradik oleh Ayah Tiri, Ini Dugaan Pasalnya

Rabu, 28 Juni 2023 | 19:30 WIB
LBH GP Ansor Kota De[pok resmi terbentuk. GPANSORDEPOKFORRADARDEPOK

 

RADARDEPOK.COM-LBH GP Ansor Kota Depok merespon terkait dengan viralnya pemberitaan Kekerasan terhadap Anak (KtA) Seksual Persetubuhan dan Pencabulan di wilayah Kota Depok, yang viral beberapa hari terakhir.

Melalui instruksi Ketua PC GP Ansor Kota Depok, H.M. Kahfi kepada Pengurus LBH GP Ansor Kota Depok, agar mengawal kasus ini dan keluarga korban dapat menghubungi dan mengakses layanan pendampingan LBH GP Ansor Kota Depok jika memerlukan.

"Kita membuka pintu untuk Keluarga Korban yang membutuhkan advokasi dan pendampingan hukum, melalui Rumah Toleransi yang beralamatkan Jl. Raya sawangan. Ruko CBD No. 4 Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Depok, yang juga Kantor LBH GP Ansor Kota Depok, insyaAllah selalu terbuka untuk membantu bantuan hukum kepada yang membutuhkan" jelasnya.

LBH GP Ansor Kota Depok mengutuk dan mengecam aksi perbuatan Kekerasan terhadap Anak (KtA) Seksual Persetubuhan dan Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Ayah Tiri korban.

Ketua LBH GP Ansor Kota Depok, Chairul Lutfi, menegaskan bahwa pelaku dapat dihukum berat atas perbuatan Kekerasan seksual yang telah dilakukan terhadap anak-anak tirinya, hukuman bisa 15 tahun ditambah sepertiga.

Aparat Penegak Hukum dapat memproses hukuman seberat-beratnya terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undamg Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 81 Ayat (1) "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca Juga: Bencana Astrologi: Kisah Mengerikan Tabrakan Benda Angkasa Warga Depok Wajib Tau!

Pasal 81 Ayat (3) "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

"mengutuk perbuatan Kekerasan seksual terhadap anak, penerapan hukuman seberat-beratnya dapat dilakukan untuk efek jera terhadap pelaku. Tentu jangan mengenyampingkan hak-hak korban untuk mendapatkan dukungan pendampingan dan pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial dari Pemerintah Kota Depok melalui UPTD PPA-nya" jelasnya.

Mendorong agar kehadiran Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Depok melalui Peran UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Kota Depok dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok dapat memenuhi kebutuhan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagaimana tugas dan fungsi Perlindungan terhadap Perempuan & Anak.

Mendorong agar semua pihak, masyarakat Kota Depok turut serta mengawal berjalannya kasus ini sampai tuntas. Serta aktif melaporkan segala bentuk kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya kepada pihak yang berwajib. (***)

Tags

Terkini