Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Penganiayaan David, LBH Ansor Minta Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

- Senin, 27 Februari 2023 | 09:39 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS.
Mario Dandy Satrio alias MDS.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta pihak kepolisian menjerat Mario Dandy Satrio dengan pasal yang lebih berat, karena menganiaya Cristalino David Ozora.

LBH Ansor menilai, pasal perencanaan pembunuhan bisa dikenakan kepada Mario Dandy Satrio.

“Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” ungkap tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Senin (27/2).

Syahwan Arey mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satrio telah direncanakan sejak awal.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan kepada Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya pria bernama Mario Dandy Satrio yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (jpc/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X