metropolis

Kejari Depok Terima SPDP Tahanan Habisi Tahanan

Senin, 24 Juli 2023 | 06:00 WIB
Polres Metro Depok saat melakukan rilis delapan tahanan yang diduga melakukan kekerasan kepada tahanan lain, Senin (10/7). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kekerasan antar tahanan di Polres Metro Depok, yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Resep Membuat Semur Jengkol Betawi, Tidak Bau dan Legit Menggoda

Tahanan yang meninggal itu yakni AR (50), yang terjerat kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Merasa geram, tahanan lain melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, SPDP itu dimaksudkan bagi delapan tahanan yang melakukan kekerasan hingga berujung pada hilangnya nyawa korban.

Baca Juga: Telkomsel Luncurkan ‘Telkomsel One’, Solusi All in One Internet Pasti Terkoneksi dengan Kecepatan 2 Gbps

"SPDP sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan ada delapan tersangka dalam SPDP tersebut," jelas Muhammad Arief Ubaidillah, Minggu (23/7).

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama beberapa jaksa lainnya. Sehingga, proses hukum tersebut dapat memberikan keadilan.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Yogyakarta yang Wajib Dicicipi Warga Depok saat Berkunjung ke Kota Budaya itu

"Kami yakin, tim jaksa peneliti ini akan bekerja maksimal dan memberikan keadilan," kata Muhammad Arief Ubaidillah.

Diberitakan Radar Depok sebelumnya, AR merupakan tahanan atas kasus rudapaksa terhadap anak kandung. Mendengar hal itu, tahanan lainnya memberikan reaksi dengan melakukan kekerasan fisik. Hingga akhirnya, AR meninggal di Ruang Tahanan, Polres Metro Depok, Sabtu (8/7).

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu, Mencuci Muka dengan Air Bersih Bisa Merusak Kulit Wajah Loh

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan, kedelapan pelaku yakni MY (35), PAN (28), FA (32), HN (27), AN (23), HLG (33), MF (27) dan FNA (30).

AKP Nirwan Pohan menuturkan, tindakan tersebut dipicu kekesalan para pelaku terhadap korban yang tega merudapaksa anak kandungnya.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengobati Penyakit Flu di Rumah, tidak Perlu ke Dokter

AKP Nirwan Pohan bilang, peristiwa terjadi di dalam kamar tahanan. Saat dianiaya, korban sempat pingsan dan pelaku panik sehingga melaporkan.

Halaman:

Tags

Terkini