metropolis

Tabrak Pesapon Sampai Meninggal, Ini Hukuman yang Diterima Sopir Angkot di Depok

Jumat, 28 Juli 2023 | 07:00 WIB
Petugas kepolisian saat menunjukan lokasi petugas kebersihan atau pesapon yang ditabrak sopir angkot di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. (POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap Cesar Arif Budiman Saputra (29), sopir angkota yang tabrak pesapon sampai meninggal, dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Baca Juga: Kabasarnas Tersangka Suap Proyek, KPK : Diduga Terima Rp88,3 Miliar, Kasus Ditangani Puspom Mabes TNI

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai Fausi didampingi Ahmad Adib dan M Iqbal Hutabarat sebagai anggota, menyatakan sopir angkot ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban seorang pesapon meninggal dunia.

Baca Juga: Publik Menunggu Ketegasan Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Fausi saat membacakan putusan di PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kamis (27/7).

Baca Juga: Spesial Untuk Pecinta Balap, HDC 2023 Hadir di Empat Kota

Selain itu, Majelis Hakim meminta, barang bukti berupa angkot, STNK mobil serta bukti pembayaran pajaknya untuk dikembalikan kepada saksi, Marances Manullang.

"Satu unit Mobil Angkot M 04 NRKB B 2801 UL, satu lembar STNK mobil angkot M 04 NRKB B 2801 UL dan satu lembar notice pembayaran pajak mobil angkot M.04 NRKB B 2801 UL agar dikembalikan kepada saksi Marances Manullang," pinta Hakim.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Asal Depok Tiba di Balai Kota, Disambut Haru Keluarga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AB Ramadhan menuturkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga: Asap Bakaran Sampah Teror Siswa SDN Duren Seribu 3 Depok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cesar Arif Budiman Saputra dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Baca Juga: Motor di Depok Hilang Saat Korban Sedang Salat, Pelaku Terekam CCTV : Ini Penampakannya

Untuk diketahui, peristiwa nahas itu bermula saat Cesar Arif Budiman Saputra yang mengendarai angkot itu melintas di Jalan Raya Margonda sekira pukul 06:15 WIB tepatnya dekat rumah makan Sederhana, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji. Akibat menghindari lubang, angkot tersebut oleng ke kiri kemudian terdakwa menabrak pesapon yang diketahui bernama Neneng. ***

Tags

Terkini