metropolis

BPN Depok Kejar Target 1.900 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat PTSL

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mengurus sertifikat lewat program PTSL (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tengah mengejar target ribuan bidang tanah memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar empat kecamatan sebagai target utamanya.

Baca Juga: Dewan Pembina Yayasan Bintara, Rr Siti Nurul : Pastikan Murid SMP SMA Bintara Punya Kecerdasan Berbeda

Empat kecamatan target PTSL tersebut, terdiri dari Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoranmas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru) dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Baca Juga: Cagar Budaya Sumur Gondang Butuh Legalitas

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, calon penerima manfaat PTSL Kota Depok tahun 2023 berjumlah 1.900 bidang tanah. Data terakhir, sekitar 1.000 bidang tanah sudah masuk dalam Puldasis.

Baca Juga: Mahasiswa UI Dihabisi Kakak Tingkat, Ini Motifnya

"Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan atau Puldadis dengan potensi K1 atau menjadi sertifikat sebanyak 192 bidang tanah," jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (4/8).

Baca Juga: Jasad Bayi Bikin Geger Sukmajaya Depok

Indra Gunawan menjelaskan, program tersebut dapat diikuti seluruh lapisan masyarakat, namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk menentukan terbitnya sertifikat PTSL.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Kemerdekaan 17 Agustus milik Tokoh Nasional, bisa jadi Status WhatsApp

"BPN Kota Depok meminta masyarakat memanfaatkan program PTSL. Koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan setempat. Jika ada kendala warga bisa langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok,” terang Indra Gunawan.

Indra Gunawan merincikan, syarat pengajuan PTSL terdiri atas Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat permohonan pengajuan peserta PTSL serta pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Domisili Guru Tidak Jauh dari Sekolah

"Kemudian bukti surat tanah seperti Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik," tutur Indra Gunawan.

Tentunya, syarat itu harus dilengkapi dengan bukti setor dan BPHTB dan PPh, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.

Halaman:

Tags

Terkini