RADARDEPOK.COM – Camat Cimanggis, Dody Setiawan menunggu sanksi dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, jika dia terbukti mengikuti mengikuti kegiatan partai di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Minggu (30/7).
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Wisata di Garut, Sangat Cocok Buat Sobat Depok yang Melintas di Jalur Selatan
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap Camat Cimanggis yang mengikuti kegiatan partai di wilayahnya.
“Kami akan lakukan pendalaman dulu terkait hal ini,” ucap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (7/8).
Baca Juga: PT DAM Hadirkan Special Gift Pembelian New Honda Genio dan Vario 160, Tampil Lebih Sporty
Menurut Rahman Pujiarto, seorang ASN haruslah memiliki jiwa netralitas terhadap kegiatan poltik. Pastinya, akan ada sanki yang menanti seorang ASN tersebut.
“Saya belum bisa melihat sanki terkait itu sebelum melakukan pendalam terlebih dahulu,” kata Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok Senin, 8 Agustus 2023: Percayalah sama Pacar Kamu!
Rahman Pujiarto merinci, ada 16 jenis pelanggaran netralitas ASN, yang pertama adalah kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like, Kedua adalah menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu.
“Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan,” ucap Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Ramalan ZOdiak Pisces Besok Selasa, 8 Agustus 2023: Kamu akan Terkejut Melihata Pacar Kamu
Selanjutnya Rahman Pujiarto, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.
“Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan, dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Rahman Pujiarto.
Baca Juga: 3 Korean Food Viral di Depok, Instagrambale banget Cocok buat Tempat Nongkrong
ASN tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.