metropolis

Bantuan RTLH di Depok Sudah Berjalan, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Launcing Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan oleh Walikota Depok bersama Seketaris Daerah dan Kepala dinas Disrumkin Kota Depok (TRACY BACAS/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok, Jumat (11/8), melaunching bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang berbarengan dengan acara Festival Buku Depok, di Jakarta Global University (JGU).

Baca Juga: Beri Layanan Terbaik, PLN UP3 Depok Nyalakan Pasang Baru CV Pelangi Aneka Pangan

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, launching ini, menandakan bahwa pembangunan RTLH di Kota Depok sudah mulai berjalan.

"Setelah ini, masyarakat yang menerima bantuan RTLH Sudah bisa melakukan perbaikan pada rumahnya masing masing," kata Dadan Rustandi kepada Radar Depok,Jumat (11/8).

Baca Juga: PSAD Emas Membanggakan, Bawa TNI AD Juara Umum Piala Panglima TNI 2023

Dadan Rustandi, menjelaskan, ada 2.211 penerima manfaat RTLH yang sudah berhasil diverifikasi oleh Disrumkin Kota Depok, dengan perharinya bisa memverifikasi sebanyak 10 sampai 11 rumah.

"Itu juga yang menjadi alasan mengapa kami baru bisa melaunching RTLH ini sekarang. Karena petugas yang kami miliki terbatas jumlahnya," kata Dadan Rustandi.

Baca Juga: Kondisi Gerai Woody Super Es Krim di Depok, Tak Layani Makan Ditempat, Tetap Diburu Pelanggan Setia : Bagian 1

Menurut Dadan Rustandi, pembangunan RTLH sendiri dilakukan secara mandiri dengan tukang yang berbeda disetiap rumahnya, sehingga dirapkan, pembangunan RTLH tersebut bisa berjalan dengan maksimal dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Pasar Kopi Depok Langkah Menaikan Level UMKM, Ini yang Dilakukan

"Dengan uang bantuan sekitar Rp23 juta. Rp20 juta untuk bahan bangunan dan Rp3 juta untuk upah tukang. Sehingga pembangunan bisa dilakukan secara serentak," ujar Dadan Rustandi.

Baca Juga: Begini Alur Peristiwa Anak Tega Habisi Ibunya dan Bapak di Sukamaju Baru Depok, Ini Kata Ketua RT

Lebih lanjut, Dadan Rustandi mengatakan, kepada masyarakat yang menerima bantuan RTLH, dirinya berpesan, agar dana bantuan yang diberikan, agar dipergunakan dengan semestinya.

Baca Juga: Komisi C Beri Solusi Penanganan Sampah di TPA Cipayung Depok, Ini Dia

"Dana bantuan ini diperuntukkan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jadi jagan sampai dipergunakan untuk keperluan yang lain," tegas Dadan Rustandi. (mg5)

Halaman:

Tags

Terkini