RADARDEPOK.COM - Seiring dengan upaya pemerintah yang ingin menjadikan Depok sebagai kota religius. Keberadaan rumah ibadah terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mencatat, jumlah rumah ibadah sudah mencapai ribuan pada 2023.
Baca Juga: Mudah Asal Tahu Caranya, Berikut Tips Belajar Motor Kopling Manual
Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, jumlah rumah ibadah di wilayahnya mencapai 1.130 pada 2022. Adapun, tempat ibadah yang terdata itu terdiri atas masjid, musala, gereja, Gereja Katolik, pura, dan vihara.
"Data terakhir 2022 ada sebanyak 1.130 rumah ibadah yang terdiri dari 712 masjid, 250 musala, 157 gereja, 6 Gereja Khatolik, 3 pura, dan 2 vihara," ungkap Hasan Basri kepada Radar Depok, Selasa (15/8).
Menurut Hasan Basri, angka tersebut terus mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan 2021 sebanyak 1.002 rumah ibadah. Namun, jumlah itu justru berkurang jika dibandingkan dengan 2020.
"2020 ada 1.032 rumah ibadah, pada Tahun 2021 menurun menjadi 1.002 rumah ibadah," ujar Hasan Basri.
Baca Juga: Survei Pilpres 2024 versi Vinus: Warga Bogor Lebih Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar dan Anies
Hasan Basri membeberkan, pengurus tempat ibadah wajib memenuhi berbagai persyaratan agar rumah ibadah yang dikelola dapat tercatat di Kantor Kemenag Kota Depok sekaligus mendapatkan izin untuk menjalankan peribadahan.
"Untuk masjid atau musala, permohonan ditujukan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kota Depok, susunan pengurus DKM, status tanah masjid wakaf, aiw, hibah, fasos fasum, shm lainnya. Surat keterangan domisili dari kelurahan, rekomendasi KUA kecamatan, photo dan kegiatan Masjid atau Musholla, mengisi form sistem informasi masjid atau simas," rinci Hasan Basri.
Baca Juga: Siswa SMA di Depok Diduga jadi Korban Perundungan, Polisi Tunggu Laporan Korban
Hasan Basri menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang dialami pengurus tempat ibadah untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, pengurus belum mengerti sistem online yang sudah diberlakukan.
"Kendalanya karena kebanyakan pengurus DKM sudah tua dan sepuh. Jadi, untuk mengurus persyaratan tersebut agak susah dan lama dan mereka kebanyakan belum paham dan ngerti akan fungsi dari terdaftar di SIMAS," kata Hasan Basri.
Baca Juga: Rahasia Menyampaikan Cinta dengan Kata: Panduan Lengkap di Kota Depok
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, Ghoni menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan izin atau rekomendasi sebanyak 15 rumah ibadah pada tahun ini. Artinya, jumlah rumah ibadah di Kota Depok mencapai 1.143 pada 2023.