Lebih lanjut, kata Christine Desima, Kota Depok sudah memiliki TACB sendiri. Hal ini menjadi nilai tambah dalam melakukan kajian cagar budaya yang belum tentu dimiliki kota/kabupaten lainnya.
Baca Juga: Sekoper Cinta Duren Seribu Resmi Berakhir
"Tugas TACB itu mulai dari mensurvei, meneliti, mengkaji serta merekomendasikan sebuah situs sebagai cagar budaya. Hasil rekomendasi nanti akan diserahkan ke Walikota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai cagar budaya," terang Christine Desima.
Christine Desima menuturkan, calon cagar budaya yang telah lolos kajian pada tahun ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) atau penetapan dari Walikota Depok sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Hujan Depok Hasil Modifikasi Cuaca, Ini Penjelasan BMKG
"Target kami, setiap tahun itu setidaknya ada tiga cagar budaya yang ditetapkan," jelas Christine Desima.
Christine Desima menandaskan, pengajuan situs sejarah untuk dikaji menjadi cagar budaya dapat dilakukan masyarakat, pemerintah ataupun temuan TACB.
Baca Juga: Tol Cijago Seksi 3B Sepanjang 2,19 Kilometer, BPN Depok : Pembebasan Lahan Mulus Berkat Publik
"Masyarakat membuat usulan ditujukan kepada Disporyata, nanti kami akan menugaskan TACB untuk melakukan kajian," kata Christine Desima. ***
Tentang Cagar Budaya di Depok Bertambah
Periode :
2023
Lokasi :
Kota Depok
Jumlah Cagar Budaya di Kota Depok (2022) :