RADARDEPOK.COM - Satu per satu situs sejarah mulai ditetapkan Pemkot Depok sebagai cagar budaya. Tentunya, setiap situs tersebut harus melewati proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dulu.
Baca Juga: Cafe Tersembunyi yang Romantis di Depok : Bikin Kencan Makin Tenang
Meski begitu, tidak semua situs bersejarah dapat lolos begitu saja menjadi cagar budaya. Catatan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok terdapat sejumlah situs sejarah yang tak lolos dalam proses kajian.
Salah satunya, situs sejarah MS Jalan Enam, di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan yang dikenal publik sebagai markas pesilat di Kota Depok. Namun, situs tersebut tidak lolos dalam kajian akibat adanya banyak perubahan pada bentuk asli situs tersebut.
Baca Juga: Sukseskan Kotan, BNN Depok Gaet TNI Polri
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disporyata Kota Depok, Christine Desima mengatakan, terdapat dua situs sejarah yang dilakukan kajian pada tahun ini. Satu diantaranya lolos kajian TACB dan segera ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Yang sudah berjalan itu dua, Rumah Betawi Kalimulya dan MS Jalan Enam Pengasinan. Namun, untuk MS Jalan Enam tidak lolos kajian, sehingga hanya satu yang akan ditetapkan pada tahun ini," ungkap Christine Desima kepada Radar Depok, Selasa (29/8).
Sejauh ini, sebut Christine Desima, terdapat 20 cagar budaya yang tersebar di sejumlah wilayah. Seluruh cagar budaya itu telah lolos tahap kajian yang dilakukan TACB sejak 2018.
"Saat ini, sudah ada 20 cagar budaya di Kota Depok. Belum termasuk satu calon cagar budaya yang telah dikaji pada tahun ini," ujar Christine Desima.
Baca Juga: 260 Meter Jalan RW10 Sukamaju Diperbaiki
Menurut Christine Desima, setiap situs sejarah itu harus memiliki sejulah ketentuan sebelum dilakukan kajian untuk menjadi cagar budaya. Contohnya, berusia minimal 50 tahun dan tidak boleh ada perubahan.
Lain dari itu, setiap calon cagar budaya harus memiliki nilai pendidikan, sejarah, kebudayaan, agama, pengetahuan dan penguatan budaya bangsa.
Baca Juga: Warga Depok, Bakar Sampah Bisa Kena Sanksi : Ini Aturannya
"Seperti halnya MS Jalan Enam yang sudah banyak perubahan, sehingga tidak lolos dalam proses kajian yang dilakukan TACB," tutur Christine Desima.
Artikel Terkait
Serua Mulai Garap Berbagai Pembangunan Lingkungan
Maju jadi Caleg dari Partai Buruh Kota Depok, Torben Rando Fokus Bangkitkan Ruang Seni Budaya
YMPAI Gelar Webinar Series Ibu Merdeka Bahagia, Ini yang Dilakukan
Tol Cijago Seksi 3B Sepanjang 2,19 Kilometer, BPN Depok : Pembebasan Lahan Mulus Berkat Publik
Hujan Depok Hasil Modifikasi Cuaca, Ini Penjelasan BMKG
Pemkot Depok Bedah Penanganan Polusi Udara Hari Ini, Rapat Lintas Dinas
Pasien ISPA Bebani JKN Rp10 Triliun, 24 Unit Usaha Dapat Teguran Administrasi
Rekomendasi Angkringan Murah di Depok, Cukup Rp10.000 Perut udah Kenyang