metropolis

Buruh Depok : Revisi Permenaker Ditunggu Semua Pihak

Minggu, 6 Maret 2022 | 22:07 WIB
DISKUSI : Kadisnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin saat melakukan kegiatan diskusi lintas sektor, dalam rangka membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah memastikan akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.


"Pada prinsipnya ketentuan tentang JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/3).


Menanggapi rencana revisi Permenaker ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menyambut baik. Menurutnya, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.


Jika benar (revisi), kami akan sangat mengapresiasi Pemerintah. Tapi kalau tidak ada kelanjutan konkret kami akan terus melakukan aksi,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan pihaknya juga masih menunggu revisi Permenaker tersebut. Sebab, dengan adanya revisi ini dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi dunia kerja di Depok khususnya.


Tapi sampai saat ini pencairan JHT masih lancar – lancar saja, karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru efektif pada Mei mendatang,” tuturnya.


Akan tetapi, lanjut Thamrin, pihaknya berharap revisi Permenaker tersebut dapat dipercepat agar buruh di Depok bisa tenang dalam bekerja dan dapat lebih produktif lagi.


Kalau nanti revisinya kembali ke peraturan yang lama, penarikan JHT tidak harus menunggu usia 56 tahun, Insya Allah buruh – buruh di Depok akan lebih kondusif dan tenang dalam bekerja,” bebernya.


Dia mengungkapkan, sebelum adanya pernyataan revisi dari Menaker dan Presiden, pihaknya terus berupaya menjaga situasi kondusif di Kota Depok degan rutin melakukan diskusi lintas sektor, dengna menghadirkan pengurus serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok, dan Pejabat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok .


Alhamdulilah setelah berdiskusi dengan lintas sektor, mereka paham kalau JHT itu bukan kebijakan daerah mereka memahaminya dan mreka sepakat utk menyampaikan aspirasinya ke Pusat. Lalu Alhamdulilahnya lagi, Pihak BPJS Ketenagakerjaan jug membantu proses pencairan JHT teman - teman yang terkena PHK dan sampai saat ini lancar - lancar saja,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal.


Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.


Dalam aturan lama, pemerintah tidak mengatur batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT. Para peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dari perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini