Dalam aturan lama juga mengatur pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro