Kuasa Hukum warga, Krisda Hutabarat menegaskan, bila segala prosedur sudah ditempuh, pertama ke pihak kelurahan dan kecamatan tapi tetap tidak ada tindakan.
"Sangat aneh rasanya, lurah dan camat tidak tidak ada gerakan. Untuk lihat kondisinya secara langsung aja tidak, padahal ini warga mereka," tegasnya.
Langkah selanjutnya, upaya pelaporan ke pihak kepolisian juga sudah dilakukan, namun belum ada aksi. Tapi Polres melalui Unit Reskrim sudah datang untuk ngecek ke lokasi.
Setelah kehadiran polisi, baru ada upaya penyanggahan menggunakan bambu dan baja ringan. Tapi menurut warga langkah itu tidak mengurangi ancaman kerusakan susulan.
"Polisi sudah lebih mendingan karena sudah ke lokasi. Kalau dinas perizinan tidak ada upaya apapun untuk lihat lokasi secara langsung, tapi sudah ada pertemuan dua kali tapi tidak ada gerakan nyata," ungkap Krisda ditemui di lokasi.
Krisda menduga ada upaya yang kurang baik dari Aparkost tersebut, dengan penggunaan air tanah yang berlebihan dan skala besar. Tentunya akan merusak rumah yamg ada disekitar, sehingga akan dijual ke aparkost tersebut sebagai akses pembangunan lanjutan.
"Karena warga yang rumahnya rusak sudah ditawarin untuk di beli, tapi tidak mau sama sekali. Warga cuma mau rumahnya diperbaiki seperti semula," katanya. Warga memastikan tidak akan tinggal diam bila kerusakan yang dialami sudah beberapa bulan ini tidak ada itikad baik.
Upaya konfirmasi ke pihak Aparkost The Yellow Dome sudah dilalukan guna menjaga keseimbangan berita. Namun tidak membuahkan hasil sebab dari informasi yang dihimpun harus ada surat administrasi bila ingin masuk ke bangunan yang memiliki empat tower itu. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro