metropolis

Jaksa Agung Apresiasi Webinar Kejari Depok dan UI

Senin, 18 Juli 2022 | 23:42 WIB
Jaksa Agung, St Burhanuddin

Sementara itu, Kejari Depok, Mia Banulita menjelaskan terkait pelaksanaan restorative justice yang sudah ada di lingkup kota Depok. Kata dia, mengenai ruang lingkup restorative justice khusus untuk tindak pidana tertentu.


Misalnya, korban penyalahguna narkoba dengan parameter yang ketat. Akan tetapi, restorative justice akan dilaksanakan setelah mendengar dan mempertimbangkan dari diskusi serta konsultasi dengan kedua pihak.


Kejaksaan Republik Indonesia membuktikan bahwa jargon siap melayani telah diimplementasikan dalam acara yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Depok tersebut.


Hal ini penting agar baik APH, akademisi, ataupun mahasiswa bahkan masyarakat umum paham mengenai kebijakan yang dikeluarkan dan memerlukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Halaman:

Tags

Terkini