Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Agung Apresiasi Webinar Kejari Depok dan UI

- Senin, 18 Juli 2022 | 23:42 WIB
Jaksa Agung, St Burhanuddin
Jaksa Agung, St Burhanuddin

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jaksa Agung, St Burhanuddin mengapresiasi webinar yang dilaksanakan Kejari Depok, yang pelaksanaannya berkolaborasi bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), di Balai Sidang Djokosoetono, Sabtu (16/7).


Webinar yang dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa (HBA) tahun 2022 yang mengusung tema ‘Diskusi bersama Praktisi “Restorasi Justice apakah solutif?


"Saya selaku Pribadi dan pimpinan mengapresiasi acara diskusi ini karna merupakah contoh sinergi kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktisi serta pengambilan tema yang update terkait kebijakan penegakan hukum," ungkapnya.


Ia menambahkan materi diskusi terkait kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dengan pendekatan Restorasi justice yang belakangan ini dijalankan oleh kejaksaan mendapat perhatian dunia pendidik dan praktisi baik itu di level nasional maupun internasional.


"Salah satunya pada Mei 2022 beberapa organisasi internasional memberikan apresiasi atas pendekatan keadilan yang dijalankan oleh kejaksaan dan saat ini kami sampaikan sudah Ada 1334 Perkara yang disetujui diselesaikan secara Restorasi justice dari total 1450 yang diajukan," ujar Burhanudin.


Dikatakannya, tidak semua permohonan restorative justice dikabulkan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan restorative justice.


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dipaparkan Burhanudin, dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 memperhatikan pertimbangan jaksa dengan memperhatikan subjek, objek, kategori dan ancaman, kemudian latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana.


Pada kesempatan ini Burhanuddin selaku keynote speaker berpesan agar kegiatan webinar antara dunia Pendidikan dan praktisi terus konsisten dilakukan karena kerjasama ini dapat menghadirkan pemikiran sumbangsih dalam pembangunan hukum Indonesia.


Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana mengatakan, berbagai problematika hukum yang terjadi saat ini menimbulkan adanya legal justice effect. Hal ini, menurutnya bakal berdampak pada sejumlah hal, salah satunya adalah lembaga pemasyarakatan atau Lapas menjadi over kapasitas.


Di Jawa Barat sendiri adanya permasalahan over capacity di Lapas serta adanya anggapan bahwa penjara menjadi school of crime,” katanya.


Selain itu, dalam diskusi bertajuk Restorative Justice, Apakah Solutif? Asep N Mulyana juga mengungkapkan adanya komparasi pemidanaan di Indonesia dan Belanda.


Berbeda dengan Indonesia, di Belanda telah mengamandemen regulasinya sebanyak 5 kali, lapas sudah bukan menjadi tujuan utama hukuman, tolak ukur yang ada di negara anglo saxon sama seperti di Belanda,” jelas dia.


Selanjutnya, kata Asep N Mulyana, yaitu penegakkan hukum pidana yang bertujuan kepada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan perdamaian.


Kemudian adanya dua produk utama yang menjadi keunggulan yaitu Peraturan Kejaksaan 15 tahun 2020 serta Pedoman 18 tahun 2021 yang merupakan wujud nyata negara hadir dalam asas kesamaan setiap orang di mata hukum,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X