metropolis

Perwal Turun, Tarif Angkot Depok Naik

Sabtu, 10 September 2022 | 08:34 WIB
NAIK : Sebuah Angkot ketika menunggu penumpang Halte Balaikota, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas atau tepat disebrang Gedung Pemerintah Kota Depok. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Kota (Angkot) di Depok juga turut menaikan tarifnya. Tarif transportasi sejuta umat itu telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok untuk mensosialisasikan kebijakan kenaikan tarif baru Angkot tersebut.


"Sehubungan dengan ini, kita sudah meminta Organda Kota Depok agar melakukan sosialisasi kepada para pimpinan PT ataupun ketua koperasi, pemilik dan pengemudi terkait Perwal tersebut," ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (9/9).


Eko mengungkapkan, penyesuaian tarif angkot tersebut dibagi menjadi dua kategori penumpang, yakni penumpang umum dan pelajar.


"Besaran tarif itu telah ditentukan dalam tarif penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor dengan kategori dua penumpang," ujarnya.


Sementara, Sekretaris Organda Kota Depok, Muhammad Hasyim menjelaskan, ada kenaikan sebesar 5 persen dari usulan tarif baru yang diusulkan, yakni 15 persen.


"Dinas biasanya menghitung dari komponen lain, mengingat ada komponen yang lain terkait maintenance dan Biaya Operasional kendaraan (BOK) nya," ungkapnya.


Selanjutnya, sambung Hasyim, Organda Kota Depok akan melakukan sosialisasi kepada pimpinan PT ataupun ketua koperasi, pemilik, pengemudi dan penumpang. Dengan cara, menempelkan penyesuaian tarif baru tersebut pada Sabtu (10/09).


"Besok akan kita lakukan penempelan stiker tarif baru ke Angkot-angkot di Depok," tandas Hasyim. (ger)


GRAFIS


Tentang :


Perwal Turun, Tarif Angkot Naik


Waktu :


Jumat, 9 September 2022

Halaman:

Tags

Terkini