Cahyo menjelaskan, salah satu tuntutannya adalah menggelar pertandingan ulang Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC. Menurut dia, belum pernah ada pertandingan yang diulang dalam liga resmi PSSI sekalipun wasit dinyatakan berpihak.
Hal itu telah tertuang dalam Pasal 75 Kode Disiplin PSSI Jawa Barat Tahun 2018 ang berbunyi keputusan wasit bersifat final. Sehingga, apapun yang telah diputuskan wasit dalam pertandingan tidak dapat diubah.
Meski begitu, Cahyo optimis kasus yang menimpa dianggap merugikan tim asuhnnya ini dapat menjadi Role Model atau contoh mewujudkan persepakbolaan yang maju.
"Memang ini sifatnya kasuistis, ini namanya tuntutan dan sah-sah saja kita lontarkan, kalaupun terjadi pertandingan ulang, ini akan jadi role model bagi dunia persepakbolaan," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro