RADARDEPOK.COM – Demonstrasi yang dilakukan Civitas Akademika Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor, yang menuntut mundurnya mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unpak Yenti Garnasih, berbuntut panjang. Pasalnya, wanita yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK ini membuat laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri kepada beberapa Dosen FH Unpak lantaran dianggap melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pidana UU ITE terhadap dia saat melakukan orasi demonstrasi pengunduran dirinya, beberapa waktu lalu.
Salah satu dosen yang dilaporkan adalah Bintatar Sinaga. Dosen senior FH Unpak Ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan polisi : LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 April 2022, serta surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/433/V/2022/Dittipidsiber, tanggal 31 Mei 2022.
Bintatar Sinaga mengatakan, dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pidana UU ITE ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10/2022) kemarin. Di sana, Ahli Pidana Unpak ini memberikan klarifikasi atas laporan yang dilakukan Yenti Garnasih kepadanya dan beberapa dosen lainya.
“Saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan mantan Mahasiswi saya Yenti Garnasih,” kata Bintatar Sinaga, Rabu (26/10)
Bintatar mengatakan, selama penyidikan dia ditanyai oleh penyidik mengenai kebenaran laporan Yenti yang menuduh Bintatar melakukan pencemaran nama baik, dengan bukti rekaman video saat aksi demo yang dilakukan Civitas Akademika Unpak beberapa bulan lalu.
“Saya dituduh melakukan pencemaran nama baik karena saya mengucapkan kaliman anak kualat dan anak kurang ajar kepada pelapor saat demo di Pakuan. Ucapan saya itu dianggap merendahkan martabatnya, jadi saya dilaporkan,” tuturnya.
Atas laporan itu, Bintatar memberikan klarifikasi sekaligus sanggahannya kepada pihak penyidik. Menurutnya, apa yang dikatakan dia pada saat demo bukanlah sebuah tindak pidana, lantaran unsur pencemaran nama baik tidak terbukti dalam ucapan yang dilontarkan Bintatar.
“Padahal kalau dia (Yenti Garnasih) menguasai hukum pidana seperti apa yang dia katakan, masak dia tidak tahu itu perbuatan pidana atau tidak. ini yang kita sayangkan. Jadi menurut saya apa yang dialporkannya itu bukan merupakan perbuatan pidana, kepada penyidik pun saya katakan yang jadi pidana itu kalau saya menyerang perbuatan. Saya tidak menyudutkan sebuah perbuatan, tapi saya katakan anak kualat, anak kurang ajar, itu sifat. Sifat bukanlah pencemaran nama baik,” tuturnya.
Bintatar mengaku, dia mendengar ada informasi mengenai postingan – postingan yang dibuat mahasiswa di media sosial. Akan tetapi dia tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Hal itu dikarenakan di usianya yang sudah sepuh, Bintatatar tidak mengikuti perkembangan teknologi.
“Saya ditanya mengenai postingan di Instagram, saya jawab tidak tahu. Saya hanya ada hape ya teknologi yang saya tahu hanya sebatas apa yang ada di hape saya saja,” ucapya.
Menurut Bintatar, penerapan pasal UU ITE terhadap dia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini tidak tepat, lantaran apa yang dilakukannya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 310 KUHP.
“UU ITE dapat digunakan jika tindak pidana pencemaran nama baik yang tertuang di KUHP sudah terbukti dan disebarkan melalui media sosial, barulah kena UU ITE. Jadi kalau tindak pidana tidak terbukti, tidak bisa digunakan UU ITE. Sama halnya dengan kejadian saya ini, tidak terbukti ada pencemaran nama baik, menurut saya,” terangnya.
Bintatar juga berpendapat, jika apa yang dikatakannya saat demo adalah perbuatan pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP apa yang dilakukannya bukan pencemaran nama baik karena dilakukan demi kepentingan umum.
“Rumusan ini bukan alasan meniadakan hukuman, tetapi ini alasan meniadakan penuntutan. Jadi tidak boleh dituntut,” imbuhnya.
Bintatar juga meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan kasus ini karena dianggap mengganggu kegiatan belajar mengajar di kampus. Sebab laporan ini menyeret 14 dosen dan sejumlah mahasiswa untuk diperiksa.
“Semua yang dilaporkan kasusnya sama, pencemaran nama baik,” tuturnya.
Menurutnya, laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri ini juga terlalu remeh lantaran kasusnya hanya dugaan pencemaran nama baik.
“Ketinggian itu yang saya katakan pada penyidik. Saya jadi bingung kasus recehan begini Mabes yang pegang. Apa tidak ada kasus lain yang pantas dipegang oleh Mabes, menurut penilaian saya kasus ini tupoksinya Polsek, Polres aja ketinggian. Bukan harga diri Mabes itu jadi lebih baik menangani perkara ini, ada kasus Kanjuruhan kenapa tidak ditangani korbannya ratusan orang, kalau itu pantas ditangani Mabes dari pada kasus ini. Bisa - bisa ke depannya kasus seperti ini bakal banyak dilaporkan ke Mabes dan membuat Mabes bakal kewalahan,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bintatar Sinaga, Hiras Lumban Tobing dari Hira Law Firm mengatakan, penyidikan terhadap Bintatar sinaga berlangsung selama lima jam dan pertanyaan yang diberikan penyidik sebanyak 24 pertanyaan.
“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.00 – 16.00 WIB,” terangnya.
Hiras merasa ada upaya kriminalisasi terhadap Civitas Akademika Unpak dengan dibuatnya laporan polisi ini. maka dari itu, dia menangani kasus ini.
“Saya melihat ada arah kriminalisasi intelektual – intelektual di almamater saya. Sebagai advokat saya terpanggil untuk mendampingi dosen saya untuk mengawal perjalanan pemeriksaan, apakah dugan ini benar adanya. Jadi fakta pemeriksaan ini, sebagai advokat saya menyatakan ini ketinggian untuk diurus mabes. Karena kita cinta terhadap Polri maka kita merasakan itu,” terangnya.
“harusnya urusan – urusan terukur, yang menyebabkan kepanikan di tengah masyarakat itu yang ditangani Mabes. Kalau hanya delik tidak senang, terhina, barangkali itu masih sulit dibuktikan, terbukti hari ini pasal 310 tidak terpenuhi,” paparnya.
Hiras beraharap, masyarakat bijak dalam membuat laporan terhadap polisi, demi terjaganya marwah polisi.
“Kalaupun seseorang itu mempunyai akses, sebaiknya digunakan dengan cermat dan bijaksana, sehingga instansi yang kita hormati ini terjaga marwahnya. Karena rating penilaian masayrakat terhadap Polri khususnya sedang menurun tajam. Hukum harus tetap ditegakkan, tetapi juga bukan berarti menghalalkan segala cara untuk mengkriminalisasi pihak yang belum tentu bersalah,” pungkasnya. (dra/rd)
Jurnalis : Indra Siregar
Editor : Indra Siregar