Herry mengungkapkan, KHA melandasi upaya-upaya dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep perlindungan anak di Indonesia itu sendiri ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) termasuk kota Depok.
"Untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA maka terbitlah Perpres 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA. Merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," paparnya.
Ketua SWI Kota Depok, Dindin Syarifudin mengajak, awak media di Kota Depok untuk mematuhi Peraturan Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam menjalankan tugas jurnalistik. Adapun langkah itu sebagai upaya pemenuhan hak anak.
"Kita pers harus terlibat aktif untuk Depok menjadi KLA. Ada dalam Perpres nomor 25 tahun 2021 pasal 9, masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA," tandasnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soerharly
Editor : Junior Williandro