RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ketentuan sebuah kota/kabupaten dikategorikan layak anak bukan dilihat dari kasus kekerasan yang terjadi melainkan, upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam seminar nasional bertajuk "Pemenuhan hak dan perlindungan anak Kota Depok sebagai kota layak anak" yang digelar Sekber Wartawan Indonesai (SWI) Kota Depok di Balai Rakyat, Jalan Bangau, Kecamatan Beji.
"Kota Depok memang masuk pada level nindya. Tadi dari pertanyaan-pertanyaan ternyata ada perundungan, pelecehan seksual dan juga ada kasus-kasus intoleransi," ungkap Retno kepada Radar Depok, Kamis (17/11).
Menurut Retno, kasus-kasus itu kebanyakan mengorbankan anak. Sehingga, perlu tindakan nyata dari Pemkot Depok untuk memastikan hak anak terpenuhi serta mendapatkan perlindungan.
"Tentunya hal ini yang harus dibenahi, karena kalau diliahat-lihat banyak kasus kepada anak," ujarnya.
Dia mengamini pernyataan Mendikbud, Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa ada tiga dosa besar dalam dunia pendidikan yakni perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi.
"Kemudian di Depok juga beberapa kasus juga seperti toleransi juga muncul. Misalnya waktu itu terkait dengan pemilihan ketua OSIS. Nah itu pun juga terjadi diwilayah-wilayah lain," terang Retno.
Retno berharap, Pemkot Depok lebih meningkatkan lagi sistem untuk pencegahan dan penanganan kasus yang dapat merugikan anak. "Kami berharap apa yang terjadi di Depok itu terjadi perbaikan, mungkin sistim pengaduan yang jelas dan tidak tunggal. Lalu membentuk satgas itu dilevel dinas pendidikan atau sekolah mestinya ada," tuturnya.
Aspemkesra pada Sekteretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo menjelaskan, Pemkot Depok terus berupaya memnuhi hak anak. Salah satunya, merespon cepat pengaduan terkait permasalahan anak.
"Kasus itu dimana pun pasti ada, tetapi bagiamana respon kita, cepat kita, tanggap kita. Kita tetap menjaga anak kita lewat prosedur yang berlaku dan sudah ditentukan," terangnya.
Menurut dia, memenuhi bukan hanya menjadi tugas pemeritnah saja. Karena itu, dia mengapresiasi seminar nasional yang diadakan SWI Kota Depok tersebut.
"Pekerjaan ini bukan pekerjaan pemerintah saja. Dalam undang-undang, ada empat elemen yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media massa," jelas Sri.
Sekjen SWI, Herry Budiman menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
"Sudah 32 tahun sejak KHA diratifikasi, Indonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia," urainya.