metropolis

Perokok Minggir, Depok Punya Kampung Tanpa Rokok

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:33 WIB
SOSIALISASI : Sekda Kota Depok, Supian Suri ketika menghadiri sosialisasi KTR, Kamis (9/2). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok tengah memikirkan solusi agar warganya tidak merokok disembarang tempat. Salah satunya, lewat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terus digaungkan.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dalam Sosialisasi Dashboard Kampung Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

"Kita pun harus lebih menyiapkan diri khusus merokok dan itu pasti di luar, tidak di dalam ruangan. Kita harus seperti di hotel, kalau kedapatan merokok maka harus bayar. Artinya harus ada sanksi," kata dia kepada Radar Depok, Kamis (9/2).

Baca Juga: Perizinan Hunian Jepang Dipertanyakan, BBWSCC : IMB Harus Dikaji Ulang

Supian Suri menyebutkan, sosialisasi itu bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan baik untuk perokok aktif dan pasif.

Sedangkan, sebut dia, tujuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu menurunkan angka kesakitan atau kematian, meningkatkan produksi kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat atau bersih bebas dari asap dan Menurunkan angka perokok.

Sehingga, kata Supian, adanya KTR dapat memberikan perlindungan sebagai usaha untuk mengurangi sakit akibat rokok terutama bagi perokok pasif antara lain kelompok wanita dan anak-anak.

Baca Juga: Dihantam Angin Puting Beliung, Jalan Raya Kalimulya Depok Lumpuh

"Pengaruh asap rokok dapat menyebabkan Kanker Tenggorokan, Kehilangan Pita Suara,Jantung dan Paru-paru  serta efek rokok sangat bahaya karena memang mengandung Zat-zat Nikotin yg menimbulkan efek penenang otak," beber dia.

Sementara, tutur dia, kecanduan terus menerus disebabkan kandungan asap rokok yakni CO atau Carbon Monoksida yang juga mengandung TAR dan berdampak pada gigi menjadi kuning.

"Pemerintah berupaya mencegah dengan cara mencopot iklan rokok dan membuat larangan merokok. Kenapa harus KTR di Desa Ampelsari (Kawasan Tanpa Rokok) adalah sebuah ruangan atau area yg tdk boleh asap rokok merokok," tutup Supian. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

 

Tags

Terkini