RADARDEPOK.COM – Ini kesempatan baik bagi ahli waris. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mulai 1 Februari 2023 lalu, nilai waris di atas Rp300 juta akan mendapatkan potongan atau diskon 50 persen saat mengurus BPHTB waris.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, sebelumnya pembayaran BPHTB waris dapat keringanan atau diskon 30 persen, jika nilai warisnya Rp1 miliar. Di 2023 mulai 1 Februari 2023, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2023.
Kini, sambung Reza, waris cukup membayar 50 persen saat membayar BPHTB jika nilai warisnya di atas Rp300 juta. Keringanan itu seiring dengan naiknya nilai jual objek pajak (NJOP). Setidaknya dapat mengurangi ahli waris dalam proses pembayaran. “Ini kesempatan baik untuk ahli waris dalam megurus BPHTB,” ujar Reza kepada Harian Radar Depok, Senin (13/2).
Baca Juga: Unit Kesehatan Sekolah dan Madrasah di Depok Dilombakan, Ayo Bebenah
Perumusan pembayaran BPHTB, lanjut Reza, NJOP dikurang Rp300 juta dikali 5 persen. Hasil itu baru dibagi 50 persen. Sejauh ini sejak aturan itu diberlakukan sudah ada puluhan yang mengurus BPHTB waris. “Di Depok banyak yang mengurus BPHTB. Sebulan itu bisa mencapai ribuan pengurusan,” jelas dia.
Menurut Reza, keringanan ini akan terus berlangsung sampai ada aturan baru. Jadi, ini kesempatan baik bagi ahli waris yang ingin mengurus. Mengingat, ketika nanti ada aturan baru bukan tidak mungkin nilai warinya naik kembali. Memang, di 2023 ada kenaikan NJOP.
Hanya saja, kenaikannya relatif tidak sama. Nanti datanya diambil dari riwayat transaksi jual beli tiga tahun terakhir. Kenaikan ini sudah menjadi program penyesuaian tiap tiga tahun sekali. Penetapan kenaikan NJOP dimulai 15 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta
Kendati ada kenaikan NJOP, pembayaran pajak tetap dapat stimulus sebesar 100 persen. Artinya, tidak ada kenaikan. Menurut Reza, kenaikan NJOP dilakukan sebagai penyesuaian pada transaksi BPHTB. “NJOP naik dimulai 15 Januari 2023. Nanti bisa dicek di e-PBB kenaikannya,” tegas Reza.(mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani