RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok terus berupaya menyelesaikan proyek revitalisasi Jembatan Jatijajar, yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Jembatan yang dibangun dari dana APBD sebesar Rp6 miliar itu, sudah bisa dilalui total oleh masyarakat.
Meski sudah bisa dilalui total oleh masyarakat, Jembatan Jatijajar ternyata belum rampung 100 persen. Padahal, Jembatan Jatijajar tersebut sudah ditargetkan pengerjaan sampai Selasa (14/2).
Baca Juga: Kunjungi Depok, Wakil Gubernur Jawa Barat Minta Masyarakat Bijak Media Sosial
Ketua RT6/2 Jatijajar, Saiful Bahri mengatakan, saat ini untuk proyek revitalisasi Jembatan Jatijajar belum selesai. Ia mengatakan, saat ini pengerjaanya masih di angka 70 persen.
“Belum selesai, tetapi saat ini sudah bisa dilalui total oleh warga sekitar,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (14/2).
Baca Juga: Membanggakan, Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022
Saiful mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa target dari pengerjaan Jembatan Jatijajar tersebut pada Selasa (14/2). Saat ini, pengerjaan Jembatan Jatijajar tinggal pemasangan ornamen pada jembatan dan pengaspalan pada jembatan.
“Jembatan si tinggal pemasangan ornamen saja, untuk pengaspalan itu nantinya dari DPUPR,” kata dia.
Dikatakan dia, untuk mencapai angka 100 persen akan memakan waktu lama. Dikarenakan, proses pemasangan ornamen bisa memakan waktu yang cukup lama. “Mungkin bisa lebih dari dua minggu kedepan, karena pemasangan ornamen yang banyak,” kata dia.
Saat di konfirmasi terkait update proyek revitalisasi Jembatan Jatijajar, Inpector Proyek Jembatan Jatijajar, Marpaung Nelson Jekson hanya mengatakan, terkait proyek ini bisa langsung tanyakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Baca Juga: SMAM 4 Depok Gelar Tiga Lakon Drama
“Bisa langsung ke DPUPR saja,” singkat dia.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan fisik Jembatan Jatijajar telah rampung. Namun, ornamen belum terpasang. Menurutnya, butuh waktu 1 bulan guna memasang ornamen itu.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J