metropolis

Pra Peradilan Korupsi Damkar Depok : Dua Pejabat Lepas

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:35 WIB
DITAHAN : Acep, tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok ketika digiring ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kabar baru datang dari kasus Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Dalam sidang pra peradilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan permohonan Pra Peradilan para pemohon sebagian.

Juru Bicara PN Depok, Divo Ardianto mengatakan, sidang itu menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-41/M.2.20/Fd.2/09/2021 tanggal 15 September 2021, Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-49/M.2.20/Fd.2/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor PRINT-61/M.2.20/Fd.2/11/2021 tanggal 19 November 2021 serta seluruh dokumen turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Karyawan PT Karabha Digdaya Sumbangkan Darah, Bukti Cinta Terhadap Sesama di Hari Kasih Sayang

Adapun, seluruh dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi belanja sepatu dan seragam pakaian dinas lapangan (PDL) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

"Sprindik yang ada tidak mengikat lagi," ungkap Divo Ardianto kepada Radar Depok, Kamis (16/2).

Baca Juga: Laga Persahabatan Timnas U-20 Gunakan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Divo Ardianto menjelaskan, hakim menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka yang melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Dokumen yang dimaksud merupakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-125/M.2.20/Fd.2/12/2021, tanggal 30 Desember 2021, atas nama Agung Sugiharti sebagai pemohon I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.20/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 atas nama Wahyu Indra Santoso sebagai pemohon II.

Baca Juga: Camat Pancoranmas Gandeng Sekber Wartawan Depok Atasi Permasalahan Banjir di Wilayahnya

"Menyatakan bahwa penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah Rp nihil. Menolak Permohonan Pra Peradilan para Pemohon selain dan selebihnya," bunyi amar putusan tersebut.

Menurut Divo Ardianto, kasus itu tidak sepenuhnya selesai. Hanya saja, sprindik yang diterbitkan Kejari Depok itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum sudah selesai.

Baca Juga: Erick Thohir jadi Ketum PSSI, Persikad 1999 Minta Liga 2 dan 3 Dilanjutkan

Meski begitu, Kata Divo Ardianto, Kejari Depok dapat melakukan penyelidikan kembali. Namun, harus menerbitkan sprindik yang baru.

"Apabila Kejaksaan Negeri Depok membuat sprindik baru tentunya perkara dari awal lagi penyelidikannya," tutup dia. (ger)

Agenda :

Halaman:

Tags

Terkini