Senin, 22 Desember 2025

Pra Peradilan Korupsi Damkar Depok : Dua Pejabat Lepas

- Jumat, 17 Februari 2023 | 10:35 WIB
DITAHAN : Acep, tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok ketika digiring ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
DITAHAN : Acep, tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok ketika digiring ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

pidana korupsi belanja sepatu dan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018

Dasar Hukum :

Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Alasan :

Tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Biaya Perkara :

Nihil

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X